damaiduniaku

kedamaian akan menunjukkan dirinya pada dunia..... Sambut dan berdamailah dengannya....

Foto Saya
Nama:
Lokasi: Jakarta, Jakarta, Indonesia

Seorang Anak Manusia yang mencari jati dirinya...

Senin, 17 Agustus 2009

REKONSILIASI ISLAM DAN DEMOKRASI DI INDONESIA, MUNGKINKAH?

REKONSILIASI ISLAM DAN DEMOKRASI
DI INDONESIA, MUNGKINKAH?

Abstraksi;
Sebuah proyek besar yang telah dan sedang digarap bangsa Indonesia adalah proyek demokratisasi. Dalam perjalanannya, proyek ini mengalami pasang surut. Terkadang lancar tanpa halangan tetapi juga tersendat . Dua hal yang selalu berkaitan, dan terus akan mempengaruhinya yaitu agama dan kekuasaan. Agama sebagai salah satu unsur vital akan lebih menentukan kemana arah demokratisasi negeri ini. Dan di sini Islam memegang peranan penting dalam proyek demoratisasi di Indonesia. Islam dengan segala potensinya diharapkan akan menjadi “pencerah” sehingga mampu menjadi motivator sekaligus penopang ke arah demokratisasi Indonesia yang diharapkan. Sebuah demokrasi yang mampu menampung segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Tidak hanya bernegara akan tetapi juga beragama.

Pendahuluan
Islam dan demokrasi, dua hal yang selalu mendapat perhatian ketika keduanya disatukan dalam sebuah konsep. Banyak tokoh yang berpendapat bahwa kedua variable ini tidak dapat direkonsiliasikan, bahkan bertentangan. Akan tetapi tidak sedikit juga yang mencoba untuk membuktikan bahwa antara Islam dan demokrasi adalah sesuatu yang dapat berjalalan bersama dan dapan direkonsiliasikan.
Demikian juga di Indonesia, perdebatan dalam usaha merekonsiliasikan kedua hal tersebut selalu berjalan. Bahkan persoalannya kini mulai bergeser bukan lagi menyangkut rekonsiliasi Islam dengan demokrasi, melainkan bagaimana demokrasi dapat built-in dalam tradisi kaum Muslim, khususnya di Negara Indonesia. Beberapa tokoh politik mencoba mengajukan konstruksi keislaman yang demokratis ke dalam sistem pemerintahan bangsa kita, diantaranya adalah Muhammad Natsier. Dia mengajukan konsep Negara Islam dengan berbagai alasan, dimana dia berusaha menanamkan prinsip-prinsip demokratis dalam Negara Islamnya.
Kemudian bagaimana konsep (bentuk) Negara Islam yang Demokratis yang diusung Nastier ini? Sejauh mana kontribusi wacana keislaman terhadap upaya demokratisasi itu sendiri? Apakah Islam dan demokrasi dapat menyatu, ataukah keduanya akan saling menunjukkan kekuatannya, yang nantinya justru menjadi pemicu perpecahan suatu bangsa? Akan tetapi yang paling penting di sini adalah seberapa besar konsep Natsier ini dapat berpengaruh di Indonesia?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, maka dalam makalah ini akan terlebih dahulu menjelaskan demokratisasi di Indonesia. Kemudian bentuk negara yang diusung Natsier dengan berbagai implikasi dari konsep Negara Islamnya. Dan akhirnya dari situ dapat diketahui sejauh mana kontribusi Islam dalam demokrasi, dengan segala potensi Islam di dalamnya. Dan pada bagian penutup, akan diberikan semacam hujjah maupun kesimpulan yang berusaha menjawab persoalan konsep Negara Islam yang katanya demokratis, apakah mampu menjadi alternative bentuk pemerintahan yang lebih baik?.

A. Islam dalam Proses Demokratisasi di Indonesia
Bangsa kita memiliki sejarah perkembangan demokrasi yang panjang. Peran Islam di Indonesia dalam proses demokrasi sangat vital. Hampir dalam setiap jenjang perkembangan bangsa kita, Islam menjadi spirit untuk menjadikan Indonesia lebih demokratis. Karena menurut saya prinsip musyawarah dalam Islam sejalan dengan demokrasi. Musyawarah menjadi salah satu cara dalam penyelesaian masalah, dimana melibatkan semua aspek, baik pemerintah maupun rakyat. Demikian juga dengan demokrasi, yang katanya sangat menjunjung tinggi persamaan.
Berbagai usaha telah dilakukan tokoh-tokoh muslim untuk memperjuangkan Islam menjadi unsur penting dalam Negara. Terbukti, berbagai jalan telah ditempuh, baik melalui parlementer maupun secara revolusioner.2 Di parlemen ditempuh oleh partai-partai Islam, terutama Masjumi dan NU, dan dengan jalan revolusioner, seperti Kartosuwiryo dengan NII-nya. Akan tetapi di sini saya lebih condong dengan jalan parlementer dari pada revolusioner, karena lebih sesuai dengan prinsip demokrasi.
Walaupun, dalam perjalanannya demokrasi menjadi objek penafsiran berbagai pihak.3 Penguasa (pemerintahan) di satu sisi berusaha untuk menjalankan pemerintahan yang lebih demokratis dan rakyat di pihak lainnya menunutut demokrasinya dengan cara lain. Akan tetapi yang menjadi sangat penting di sini adalah ketika salah satu mampu untuk mengakomodasi kepentingan yang lainnya. Dengan kata lain keduanya harus saling mengerti kepentingannya masing-masing dan nantinya bersama-sama di dalam membetuk system pemerintahan yang lebih demokratis.
Dan untuk menyatukan keduanya, Indonesia memiliki segudang potensi menuju demokratisasi itu. Dan Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia menjadi sangat menetukan kemana arah demokratisasi kita. Islam haruslah mampu menjadi spirit kedua unsur, yang menjadi lakon dalam panggung demokratisasi di Indonesia. Sebaliknya penguasa dan rakyat juga harus mampu mengakomodasi potensi Islam ke dalam segala bentuk konsekuensi dari terbentuknya pemerintahan di Indonesia.

A.1 Ketika Islam Menyatu dengan Negara.
Hubungan Islam dalam Negara menjadi sangat penting dalam masalah agama Islam sebagai gejala sosial. Inilah salah satu sendi Islam selain pandangan tentang sesuatu pengalaman religius yang bersifat inti, doktrin-doktrin dan hal–hal yang bersifat ritual. Islam sebagai gejala sosial mengimplikasikan bahwa agama merupakan sesuatu yang ada dan dekat dengan kita (kenegaraan). Sesuatu yang dapat diraih, dijalankan dan ditafsirkan sehingga sesuai dengan konteks masing-masing Negara, khususnya di Indonesia. Islam harus mampu memahami keberagaman_hampir di segala aspek_ sehingga lebih toleran dan tidak kaku (otoriter). Islam yang lebih inklusif dan terbuka dalam proses demokratisasi di Indonesia.
Bentuk hubungan Islam dalam Negara sangat beragam, yang pasang surut sepanjang sejarah di Indonesia. Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia, mempunyai peranan penting dalam terbentuknya Negara kita sekarang ini. Akan tetapi Islam sebagai agama juga memiliki sisi yang bersifat laten. Sisi positif adalah laten kanan yang sewaktu-waktu akan mendukung Negara atau justru menjadi laten kiri yang berusaha menjatuhkan legitimasi Negara sebagai sisi negatif. Kesemuanya itu sangat tergantung dengan adanya pranata sosial, seperti susunan sosial, kekuasaan sosial dan tindakan sosial yang mampu dan mengakomodasi potensi Islam ke dalam konsep demokrasi atau sebaliknya.
Dalam konteks kenegaraan di Indonesia, sisi positif ditunjukkan dengan dukungan Islam didalam perjuangan merebut kemerdekaan. Islam dengan semangat kebebasan dan anti penjajahan mampu menjadi motivator dalam mengusir penjajah, sehingga kita menikmati kemerdekaan ini. Kemudian dalam masa pengisian kemerdekaan Islam juga berperan didalam pembentukan dasar Negara. Terbukti dalam sejarahnya banyak tokoh Islam yang ikut berperan aktif di dalam BPUPKI untuk berusaha meletakkan pengaruh Islam dalam pemerintahan.
Dan hal itu menurut saya, adalah sebuah kesuksesan para tokoh kita yang sangat brilian dalam membuat dasar Negara. Dapat kita lihat dalam lima butir dalam Pancasila yang mampu mengakomodasi prinsip-prinsip keislaman. Pancasila dengan segala potensinya merupakan hasil dari kerja keras para Founding Fathers kita. Dan disana Islam menjadi unsur terpenting dalam terbentuknya bangsa kita, tentunya dengan semangat kebersamaan, toleransi dan menghargai pluralisme.

B. Bagaimana Konsep Negara Islam Yang Ditawarkan M. Natsier?
Mohammad Natsier, salah seorang Founding Father bangsa kita memiliki gagasan yang cukup brilian di dalam mengupayakan bentuk Negara yang sesuai dengan konteks keindonesiaan. Tentunya dia yang berasal dari tradisi dan latar belakang muslim dengan keikutsertaannya dalam pemerintahan berusaha untuk menjadikan Indonesia menjadi “Negara Islam”. Dan dengan pendidikannya yang lebih modern ia menggaet istilah “Demokratis” ke dalam konsep Negara Islamnya.
Dia mempunyai dua alasan didalam mengajukan kontruksi Islam yang demokratis ini. Pertama, alasan teologis; bahwa Islam tidak hanya mengatur hubungan pribadi seseorang dengan Tuhan, tetapi juga hubungan social, politik, dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu seorang muslim harus juga sadar akan kewajibannya di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kedua, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga layak jika Islam menjadi dasar penyelenggaraan Negara 4. Dan tentunya dia memandang bahwa Islam tidak hanya bersifat spiritual, akan tetapi juga merupakan gejala sosial. Dan yang menjadi pemicu utamanya adalah faktor umat Islam sendiri, yang merupakan mayoritas di Negara Indonesia.
Kemudian apa yang ingin dicapai Natsier, dengan Negara Islam “Demokratis”-nya? Dia memandang Indonesia dengan potensi Islam (mayoritas penduduk muslim) akan sejalan dengan sebuah konsep Negara Islam yang ditawarkannya, yang tentunya lebih demokratis. Dan pastilah dia sebagai seorang muslim harus memahami apa sebenarnya prinsip Islam sebagai gejala sosial. Islam adalah sebuah realitas yang dekat dengan kita, Islam yang senantiasa menjunjung tinggi persamaan, kebersamaan dan selalu mengedepankan kepentingan rakyat (ummat) dari pada kukuasaan penguasa.
Akan tetapi ketika Natsier menawarkan bentuk Negara Islam dia juga menggunakan kata demokrasi dalam konsepnya. Dengan demikian secara tidak langsung disini terjadi sebuah ambiguitas. Di satu sisi dia ingin mengangkat Islam kedalam negara, yang pastinya syariat Islam mau takmau akan menjadi sumber hukum dalam negara. Dan disisi lain kata “demokrasi” yang pastinya akan mencoba mencari kebebasan dan keterbukaan dalam hak-hak politik maupun hukum. Walupun di sini Natsier ingin memperjuangkan nilai-nilai keislaman yang lebih inklusif, terbuka dan tidak kaku. Karena prinsip demokrasi adalah juga selalu berusaha untuk terbuka, persamaan hak, dan kebersamaan dalam berbagai aspek

B.1 Implikasi dari Konsep Natsier
Indonesia adalah Negara yang amat menghargai prulalisme. Hal itu di tunjukkan melalui kebebasan dalam pengajuan konsep dasar Negara pada awal-awal pendirian Negara. Akan tetapi hal ini ternyata mencuatkan timbulnya ide-ide romantik di kalangan founding Father kita. Sehingga implikasi dari konsep Negara Islam yang di usung Natsier ini adalah timbulnya berbagai oposisi dan tentu juga dukungan.
Di pihak yang mendukung adanya Negara Islam di Indonesia, berusaha untuk melakukan perubahan-perubahan yang signifikan. Kemudian membangkitkan upaya-upaya gerakan revivalisme yang begitu bersemangat dalam pembentukan Negara Islam di Indonesia. Akan tetapi di dalam kubu ini sendiri tidak sepenuhnya memiliki pandangan yang sama, sebagaimana berbagai golongan Islam dalam menafsirkan Islam sebagai ajarannya. Misalnya, adanya gerakan DI-TII (NII) yang dipimpin Kartosuwiryo yang lebih fundamentalis dan kaku dalam menyikapi konsep Negara Islam. Tidak seperti yang di usung Natsier yang menurut saya lebih mampu mengakomodasi berbagai kepentingan bangsa ini (dan tentunya demokratis).
Di lain pihak, yang implisit maupun eksplisit nampak sebagai oposisi yang nantinya akan melawan ataukah mempunyai pandangan yang sama sekali baru. Seperti kalangan nasionalis sekuler, sosialis atau bahkan komunis. Misalnya nasionalis sekuler, kelompok ini adalah kelompok yang lebih menginginkan Negara Indonesia sebagai Negara yang sama sekali terbebas dari unsur agama. Bahkan dalam perkembangannya kelompok ini menjadi lebih sekuler (nasionalisme sekuler) yang lebih keras menentang Islam sebagai dasar Negara. Dan berupaya membentuk Indonesia sebagai Negara yang bebas dan sekuler.

B.2 Permasalahan Interen Umat Islam dengan “Demokrasi”
Terlepas dari semua itu, saya ingin menggaris bawahi konsep Mohammad Natsier dalam Negara Islam Demokratis_nya. Bahwa menurut saya, Natsier secara tidak langsung mampu mengakomodasi berbagai unsur yang ada, dengan sebuah kata yang mengekor pada “Negara Islam” yaitu “Demokrasi”. Kata ini menunjukkan adanya keinginannya untuk berusaha memfasilitasi antara penguasa dan rakyat (Muslim / Non - Muslim) ke dalam konsep Negara Islam yang demokratis.
Akan tetapi yang menjadi persoalan di sini adalah apakah yang dimaksud Natsier dengan “demokrasi”. Apakah rakyat Indonesia (sebagai tokoh utama demokrasi) pada masa itu telah mampu menafsirkan dan tentunya menjalankan demokrasi, karena kita ketahui bahwa rakyat masih sederhana dalam bernegara, bahkan baru.
Hal ini menunjukan adanya konsep Negara Islam yang masih ambigu dan mengambang, bahkan ketika disandingkan dengan “Demokrasi”. Dan disini Tariq Ramadhan, lebih apik dan praktik dalam menjelaskan “demokrasi”. Dimana, menurutnya demokrasi ketika disandingkan dengan Islam akan terjadi banyak persoalan. Banyak dari kalangan umat Islam sendiri menolak hubungan kedua variable tersebut. “Prinsip demokratis adalah dalam dominan lembaga sosial yaitu pemerintahan harus dibuat berdasasrkan gagasan bahwa tidak ada yang harus bertentangan dengan manusia kecuali apa yang ditentukan oleh sesama mereka, secara mayoritas, yang bercermin dalam rasionalitas yang bersifat normative”5
Dan justru yang sekarang jadi pokok permasalahan datang dari dalam Islam itu sendiri. Banyak kalangan muslim dan tokoh Islam yang kurang setuju dengan Natsier. Mereka beranggapan bahwa konsep demokratis adalah sesuatu yang asing, berasal dari barat dan tidak sesuai dengan Islam Hal ini terbukti dalam sejarah pembentukan Negara kita, ketika partai Islam yang setuju dengan Negara Islam tidak mencapai kuota / jumlah 40 %.
Bahkan pada masa sekarang yang katanya lebih demokratis, Islam dengan potensi mayoritas-nya belum mampu atau tidak responsive dengan konsep negara Islam. Terbukti partai yang berlandaskan Islam hanyalah tiga partai, yaitu PPP, NU, dan PKS. Dan ketiganya bahkan tidak saling berjalan beriringan dalam memperjuangkan Islam sebagai dasar Negara.6
Natsier yang dipandang mengusung gerakan modernisme islamis dan kendatipun dalam konsepnya mempunyai tujuan suci memeberdayakan umat melalui vitalitas ajaran Islam, tidak selalu berjalan mulus. Para pendukung konsep ini ditentang oleh kaum tradisionalis dan revivalis. ”Keberatan kaum tradisionalis dan revivalis terhadap para modernis seolah-olah didasarkan pada kenyataan bahwa pandangan dasar kelompok modernis mengenai perubahan sosial berasal dari luar, yaitu diilhami dari barat. Dan dengan demikian menurut mereka tidak islami. Sebenarnya bila kita telusuri sejarah awal Islam dapat ditemukan bahwa ilmuwan muslim sangat banyak pikiran di luar Islam ketika itu.7
Sehingga dari sini dapat ditarik sebuah hipotesis bahwa implikasi terhadap konsep Natsier tersebut, apakah itu mendukung ataupun menolak adalah sangat tergantung kepada pemahaman umat terhadap Islam itu sendiri. Bukan datang dari prinsip dasar Islam yang menurut pemakalah mampu menampung berbagai perbedaan, lebih terbuka, toleran dan tentunya “demokratis”

C. Kontribusi Wacana Keislaman dalam Proses Demoratisasi
Setelah kita berbicara panjang lebar tentang Negara Islam dan demoratisasi di Indonesia. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah agama Islam ketika didudukan dalam posisi sebagai elemen vital dalam polotik Negara, akan memberikan kontribusi positif terhadap upaya demoratisasi tersebut? Ataukah sebaliknya Islam justru tampil menjadi pihak yang selalu menentang demokratisasi sebagai kontribusi negatif?
Tampaknya Islam dalam hal ini adalah sebuah subjek yang paradoks. Islam dengan segala atribut yang menyertainya memiliki dua potensi sekaligus. Islam dapat menjadi sumber nilai penting yang dibutuhkan dalam rangka demokratisasi, tetapi Islam dapat juga digunakan sebagai instrument untuk merusak atau bahkan mematikan proses demokratisasi tersebut. (Muhadjir Darwin : 2001). Hal ini dapat terjadi karena secara sosial, Islam bukanlah fenomena tunggal. Dalam dirinya terkandung sejumlah paradoks. Dalam proses demokratisasi, paradoks itu dengan mudah dapat ditemukan, tentunya di Indonesia.
Salah satu dari esensi dari demokrasi adalah prulalisme, yaitu pengakuan atas perbedaaan (ras, gender, agama dan kelas ekonomi) dan kesamaan hak politik dari seluruh warga negara tanpa terkecuali. Sementatra agama sesungguhnya mempunyai watak yang cenderung eksklusif. Setiap agama mempunyai klaim kebenaran mutlak atas agamanya, demikian juga Islam. Dan secara tidak langsung hal itu adalah bertentangan dengan konsep demokrasi. (Muhadjir Darwin : 2001)8
Akan tetapi hal itu tidak seutuhnya benar. Karena semuanya itu akan kembali lagi kepada agama dan tentunya Islam dilihat sebagai gejala sosial, bukannya yang bersifat ritual religius. Islam sebagai gejala sosial dapat ditafsirkan lain oleh masing-masing orang muslim. Benar dan salah dalam terminology Islam sebagai gejala sosial dapat dikompromikan, dinegosiasikan yang semestinya sesuai dengan prinsip Islam.
Demikian juga dengan demokrasi, kebenaran dan kesalahan bersifat relative dan negosiatif. Untuk itu Islam yang selalu mengajarkan pada pentingnya toleransi dan hubungan kemanusiaan yang penuh cinta kasih, yang jika dibawa ke arena politik akan memunculkan prilaku politik yang terbuka, toleran dan responsive terhadap masalah kemanusiaan yang universal. Dan akhirnya Islam datang dengan wajah yang lebih ramah dan bersahabat untuk menyambut datangnya suasana yang lebih demokratis.
Islam di sini terbukti mampu menjadi motivator dalam proses demokratisasi di Indonesia. Pluralisme yang di dukung oleh keyakinan keagamaaan yang inklusif seperti Islam ini akan menjadi faktor penting bagi tegak dan terjaganya demokrasi politik yang Islamis. Hal inilah yang merupakan sifat dasar Islam yang selalu menjadi idola dalam ranah politik di negara kita.

C.1 Paradoks Islam Dalam Proses Demokratisasi
Paradoks agama (Islam) tidak hanya terkait dengan isu demokrasi, tetapi juga dengan pengembangan hidup bermasyarakat dan bernegara yang lebih menyeluruh. Paradoks ini pada gilirannya akan menampilkan Islam ke dalam dua wajah yang berbeda secara diametris.
Paradoks pertama adalah Islam sebagai gejala sosial. Dimana Islam senantiasa mengedepankan hubungan antar manusia yang santun, harga menghargai, tolong menolong, perdamaian dan cinta kasih. Hal itu sejalan dengan prinsip demokrasi yang juga menghargai adanya persamaan. Islam dengan ketinggian ajaran budi pekertinya diharapkan mampu mengaktualkan potensinya itu untuk lebih demokratis.
Akan tetapi seperti kita ketahui, hubungan antara Islam dengan Negara tidak selalu seharmonis yang dicita-citakan diatas. Islam dapat tampil dalam wajah yang galak dan seram. Hal ini terjadi ketika Islam diposisikan sebagai identitas yang eksklusif yang sama sekali terpisah dan memandang kelompok yang lain lebih rendah, bahkan salah. Inilah paradoks Islam yang satunya.
Di sini Islam mengalami reduksi makna dan reduksi kemanusiaan yang luar biasa. Setiap Individu yang sesunggunya kompleks dan unik baik dalam hal kesadaran terhadap Islam sebagai ajaran, maupun sebagai sebuah falsafah kehidupan yang berorientasi kedepan, direduksi secara berlebihan ke dalam satu dikotomi sosial keislaman yang sederhana dan kaku. Disini cinta kasih antar sesama menjadi kebencian dan permusuhan. Sehingga Islam justru disalahgunakan untuk menghalangi proses kehidupan bernegara yang lebih damai dan tentunya demokkratis.

C.2 Rakyat dan Penguasa Akhirnya Menjadi Penentu Kontribusi Keislaman Dalam Demokrasi
Sebagaimana yang telah pemakalah utarakan di awal, demokrasi dengan Islam sebagai objek akan kembali kepangkuan sang tokoh utama, yaitu rakyat dan penguasa. Diantara keduanya terjadi perjumpaan dan pergulatan antara emosi dan logika keagamaan (Islam) dalam rakyat dengan naluri dan logika kekuasaaan oleh penguasa. Rakyat (Islam) dengan jiwa latennya berusaha untuk menjadi yang terdepan dalam menentukan bentuk Negara. Dan sebaliknya kekuasaan juga dengan nalurinya akan terus berusaha untuk memaksakan agama kedalam kepentingan-kepentingan penguasa.
Demikian juga yang terjadi dalam sejarah perkembangan pemerintahan Indonesia. Dua kekuatan besar ini akan terus berbenturan untuk menunjukkan eksistensinya. Dalam sejarah bangasa kita, bahkan sampai sekarang agama (Islam) akan terus di angkat untuk berkiprah di dalam pemerintahan. Ketika pemaknaaan agama oleh penguasa dipertentangkan dan kemudian dikaitkan dengan proses demokratisasi. Di tangan penguasa, sering sekali diperlakukan sekedar sebagai instrument untuk memperoeh legitimasi atas kekuasaannya. Sementara di tangan rakyat, agama sering dipakai sebagai instrument untuk menggugat kesewenang-wenagan penguasa, memperjuangkan demokrasi dan keadialan.
Akan tetapi sebaliknya, tidak tertutup kemungkinan penguasa dan rakyat bersama-sama memahami agama (Islam) di dalam proses demokratisasi. Dan inilah yang selalu dicita-citakan dalam proses demokrasi yang mampu mengakomodier Islam kedalam kepentingan penguasa dan rakyat. Dan itulah yang dicita-citakan bangsa kita.

P e n u t u p.
Banyak opini yang berkembang dalam masyarakat Islam bahwa tidak ada satu pun negara di dunia sekarang ini sebagai negara Islam. Alasan mereka adalah tidak ada negara yang telah menamakan dirinya sebagai negara Islam mampu menerapkan seluruh ajaran Islam., terutama hukum potong tangan terhadap pencuri dan hukum rajam terhadap pezina. Sebagian kelompok lain beralaskan kendatipun mereka telah menamakan diri mereka negara Islam tetapi praktik pemerintahannya terutama dalam masalah politik tidak menunjukkan warna-warni Islami. 9
Muhammad Natsier yang mencoba menawarkan konsep Negara Islam yang demokratis juga mendapat berbagai kritikan baik dari dalam_Islam sendiri_maupun dari non muslim. Dia tidak menjadikan Indonesia dengan mayoritas beragama Islam menjadi Negara Islam yang murni menjalankan syare’at Islam. Tidak pula membuat syarat-syarat ketat dan kaku dalam konsep yang dirumuskannya. Terbukti dia selalu membawa “demokrasi” dalam konsep negara Islam-nya. Karena prinsip demokrasi yang dibawanya merupakan upaya untuk menjadikan Islam dengan segala potensinya mampu berbicara dalam kancah perpolitikan dan Negara, khususnya di Indonesia. Demokrasi yang built-in dalam Negara Indonesia. Sehingga Islam tidak hanya sebuah ritual religius yang eksklusif, akan tetapi menjadi sesuatu yang universal dan dekat dengan kita.
Tetapi bagaimanapun definisi negara Islam yang dibuat oleh Muhammad Natsier nampaknya rumusannya agak fleksibel, tidak terlalu ketat dengan syarat-syarat tertentu. Hal ini barangkali sengaja dirumuskan Natsier agar umat Islam tidak terlampau ekslusif dan kaku dalam memahami Islam sebagai gejala sosial. Dengan memakai Demokrasi yang menurutnya mampu mengakomodasi perbedaan pendapat antara satu kelompok umat Islam dengan kelompok umat Islam yang lainnya. Walaupun di dalam prosesnya kata demokrasi ini menjadi objek perdebatan dalam Islam pada waktu itu. Hal ini menurut pemakalah disebabkan karena pola berpikir yang cenderung sempit dan kurang mengapresiasi khasanah luar yang seharusnya baik.
Akan tetapi secara apik konsep negara Islamnya, Natsier yang demokratis ini telah mampu membuka cakrawala perpolitikan di Indonesia. Walaupun sampai sekarang hal itu secara eksplisit belum terwujud di negara kita. Akan tetapi disini saya ingin mengatakan bahwa sebenarnya Indonesia secara implisit telah mampu menembus cakrawala tersebut. “Muslim Indonesia lebih mampu menerima demokrasi sebagai system berbangsa dan bernegara dibandingkan masyarakat Islam di negara lain.Sejarah kehadiran Islam di Nusantaera yang akomodatif terhadap keragaman suku, budaya, membuaut demokrasi dapat diterima Muslim Indonesia dengan segala kekurangan dankelebihan”10
Hal ini dapat dibuktikan dengan hadirnya sila-sila pancasila yang sangat brilian dan mampu mengakomodasi khasanah keislaman. Misalnya Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan wujud eksistensi Islam dalam negara dan sekaligus menunjukkan adanya sikap teleran dan terbuka terhadap agama yang lain.
Walaupun yang menjadi persoalan adalah kembali kepada pelakunya, dan disini penguasa atau pemerintah yang menurut saya belum mampu merealisasikan khasanah keislaman tersebut. Dan juga tidak dinafikkan rakyat sebagai pelaku yang lain, dirasa masih jauh dari apa yang diharapkan. Untuk itu marilah dengan cakrawala pengetahuan kita yang lebih luas kita wujudkan dalam suasana Negara Indonesia yang demokratis dan Islamis.



BIBLIOGRAFI

Amiruddin, M Hasbi, Konsep Negara Islam menurut Fazlur Rahman, Yogyakarta: UII Press, 2006
Maliki, Zainuddin, Agama Rakyat _Agama Penguasa, Yogyakarta; Yayasan Galang Press, 2001
Mujani, Saiful. Moslem Demokrat. Jakarta: Gramedia, 2007
Ma’arif, Ahmad Syafi’I, Membumikan Islam. Jakarta: Pustaka Pelajar, 1995
Natsier, Muhammad. Islam dan Negara. Yogyakarta: Rajawali Press 2003
Nasution, Harun. Islam Rasional.Bandung : Mizan. 1995
Kumpulan Esay, Syariat Islam YES, Syareat Islam NO, Jakarta: Paramadina, 2001
Ramadhan, Tariq, Menjadi Modern Bersama Islam. Terjemahan Tim Teraju. Jakarta: Mizan, 2003
Kompas, Jum’at 29 Juni 2007

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda